Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Menurut data yang ditampilkan oleh Statista, terdapat 87% atau sekitar 231 juta orang penduduk Indonesia yang beragama Islam. Ini artinya, lebih dari 1 dari 10 penduduk muslim di dunia merupakan orang Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila perbankan syariah di negeri ini tumbuh dengan cukup subur. Dilansir dari statistik perbankan syariah Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, per Desember 2021 terdapat 198 bank syariah di Indonesia. Jumlah ini termasuk Bank Umum Syariah, bank yang memiliki Unit Usaha Syariah dan BPRS atau BMT. Hal ini menjadikan produk-produk bank syariah sebagai salah satu produk perbankan alternatif di Indonesia. Salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah produk pembiayaan. Produk pembiayaan bank syariah ini sedikit banyak memiliki kesamaan dengan produk pinjaman dan kredit bank lainnya, hanya saja produk ini dijalankan menurut prinsip dan akad-akad syariah. Berikut ini penjelasannya Definisi Pembiayaan Syariah Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan dan penyaluran sumber daya baik barang maupun uang dari bank ke nasabah. Proses penyediaan sumber daya ini berlaku sesuai dengan hukum syariah. Dalam proses ini, pihak bank dan nasabah menyepakati jangka waktu pembiayaan dan nilai imbal hasil yang berhak diterima oleh bank hingga proses pembiayaan tersebut berakhir. Dengan demikian terdapat win-win solution antara nasabah yang mengajukan pembiayaan dan pihak bank yang menyalurkan pembiayaan tersebut. Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, per September 2021 industri perbankan syariah di Indonesia telah menyalurkan lebih dari 413 triliun rupiah atau naik sekitar 7,5% dibandingkan September 2020. Semua bank syariah top di Indonesia menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang dapat diakses oleh nasabah yang membutuhkan dana segar. Sama seperti perbankan konvensional, bank syariah juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang bisa diakses oleh nasabah. Berbagai jenis pembiayaan tersebut adalah 1. Pembiayaan modal kerja Jenis pembiayaan syariah yang pertama adalah pembiayaan modal kerja. Dalam pembiayaan jenis ini, pihak bank menyediakan bantuan berupa dana yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Biasanya jangka waktu pembiayaan modal kerja ini cukup pendek. Dalam pembiayaan modal kerja, terdapat dua jenis akad atau kontrak syariah yang umum digunakan yaitu Akad murabahah Akad murabahah adalah salah satu turunan dari akad jual beli yang mana pada akad ini, pembeli nasabah harus mengetahui jumlah keuntungan yang ingin diambil oleh penjual bank. Keuntungan dari pembiayaan modal menggunakan akad ini adalah jumlah cicilan yang tetap dari awal sampai akhir masa kontrak sehingga bisa memudahkan nasabah dalam membuat catatan keuangan. Profit sharing atau bagi hasil Kelebihan dari skema ini adalah jumlah imbalan yang diterima oleh bank sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat itu. Kekurangannya, nasabah akan lebih ribet saat mencatat keuangan. 2. Pembiayaan konsumtif Jenis pembiayaan syariah yang kedua adalah pembiayaan syariah untuk tujuan-tujuan konsumtif seperti, membeli KPR berbasis syariah, kendaraan bermotor, atau bahkan haji dan umroh. Sama halnya dengan pembiayaan modal, pembiayaan konsumtif ini juga menggunakan skema murabahah. Namun, selain murabahah, bank juga umumnya menggunakan skema lain seperti, ijarah atau mudharabah. Ijarah Sederhananya, ijarah adalah akad sewa menyewa dimana bank menyewakan sumber daya yang dimilikinya kepada nasabah dengan syarat bank berhak mendapatkan uang sewa ujrah. Nasabah yang menyewa sumber daya ini hanya berhak menggunakannya dan tidak berhak memilikinya. Mudharabah Mudharabah adalah transaksi dimana bank sebagai pemilik sumber daya “menginvestasikan” sumber daya tersebut untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan jaminan mendapatkan imbal hasil. Perlu diingat bahwasannya akad yang diterima oleh seorang nasabah bisa berbeda-beda tergantung dengan produk yang ingin dibeli. Misalnya, beberapa bank menyediakan skema mudharabah dan murabahah untuk pembelian rumah tetapi ada juga yang tidak. 3. Pembiayaan investasi Jenis pembiayaan syariah yang terakhir adalah pembiayaan investasi. Dalam pembiayaan jenis ini, bank menyediakan sumber daya yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Sedikit berbeda dengan pembiayaan modal kerja di atas, pembiayaan investasi lebih fokus kepada pemberian sumber daya berupa aset seperti gedung, tanah dan lainnya. Adapun akad yang umumnya digunakan dalam pembiayaan jenis ini adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT. Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT adalah skema transaksi ijarah sewa menyewa yang memungkinkan nasabah untuk memiliki aset terkait begitu jangka waktu kontrak telah selesai. Sebagaimana yang tertulis dalam pembahasan pembiayaan konsumtif di atas, pada transaksi ijarah biasa, nasabah hanya memiliki hak untuk menggunakan aset hak guna dengan tanpa mempunyai hak milik atas aset tersebut. Nah, dalam skema Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT, nasabah bisa memiliki hak milik atas aset tersebut pada akhir periode akad. Oleh karena itu, acapkali mekanisme ini disebut dengan leasing syariah. Manfaat Dari Pembiayaan Syariah 1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba Riba adalah salah satu jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini secara tegas disebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 dan beberapa ayat lainnya. Dalam perekonomian modern, riba sering diartikan dengan bunga atau kompensasi atas penggunaan uang. Perbankan syariah di Indonesia juga diawasi secara ketat tidak hanya oleh OJK, tetapi juga oleh Dewan Syariah Nasional dari MUI atau DSN-MUI. Pihak DSN-MUI inilah yang mengawasi dan memberikan fatwa apakah suatu transaksi keuangan menurut hukum agama Islam boleh atau tidak untuk dilakukan. Oleh karena itu, meminjam uang di bank syariah bisa memberikan alternatif yang jelas bagi masyarakat Indonesia baik muslim maupun non muslim yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan tanpa riba di dalamnya. 2. Opsi pembiayaan dengan akad bermacam Salah satu keunggulan mekanisme pembiayaan di bank syariah adalah adanya berbagai jenis kontrak atau akad yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pada pembiayaan untuk pembelian rumah misalnya, Anda bisa memilih untuk menggunakan akad murabahah atau mudharabah. Setiap bank juga menyediakan berbagai jenis akad yang berbeda dalam setiap pembiayaannya sehingga nasabah bisa memilih mana bank yang menyediakan angsuran paling mudah dan menguntungkan. Bahkan beberapa dari jenis akad tersebut memungkinkan nasabah untuk membayar jasa bank sesuai dengan kondisi keuangan usaha nasabah tersebut. Pada awalnya sistem ini mungkin terdengar agak lebih rumit dibandingkan kredit konvensional. Hal ini mengingat ada banyak jenis akad yang perlu diketahui nasabah. Namun, nasabah tidak perlu khawatir sebab pihak customer service bank siap memberikan penjelasan lebih rinci mengenai akad-akad tersebut.
FitriHariyani, ; PROGRAM PEMBIAYAAN TALANGAN HAJI DI BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) SYARIAH CABANG PEKANBARU. Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau. Fitri Mulia sari, ; MEKANISME PENENTUAN HARGA PENGIRIMAN BARANG DALAM MANAJEMEN RESIKO DITINJAU MENURUT EKONOMI ISLAM. Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.
This study present to determine the management analysis of BPRS. This study was conducted at management that is different from the phenomenon that occurs in the object of research, namely PT BPRS Jabal Nur Tebuireng. This study uses qualitative methods with a case study approach. The way to manage the data is done by a focused open-ended method. The analysis technique used is matchmaking of patterns by comparing empirical patterns with predicted patterns. PT BPRS Jabal Nur Tebuireng has carried out operational management in accordance with ISO 31000 2009. Possible conditions, but at the time of BPRS analysis Jabal Nur did not make a list of risks in which there was a Composite Risk Index CRI and made a matrix. In the evaluation phase, it was found that BPRS Jabal Nur Tebuireng were people involved in internal processes and fraud. So far BPRS Jabal Nur Tebuireng has been handling various operations. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Manajemen Risiko Operasional... 69 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 Manajemen Risiko Operasional Pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Jabal Nur Tebuireng di Surabaya Wienanda Rizka Sukma Jelita & Atina Shofawati Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga Email ABSTRACT This study present to determine the management analysis of BPRS. This study was conducted at management that is different from the phenomenon that occurs in the object of research, namely PT BPRS Jabal Nur Tebuireng. This study uses qualitative methods with a case study approach. The way to manage the data is done by a focused open-ended method. The analysis technique used is matchmaking of patterns by comparing empirical patterns with predicted patterns. PT BPRS Jabal Nur Tebuireng has carried out operational management in accordance with ISO 31000 2009. Possible conditions, but at the time of BPRS analysis Jabal Nur did not make a list of risks in which there was a Composite Risk Index CRI and made a matrix. In the evaluation phase, it was found that BPRS Jabal Nur Tebuireng were people involved in internal processes and fraud. So far BPRS Jabal Nur Tebuireng has been handling various operations. Keywords Risk Management, Operational Risk, Risk Procces. 70 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan pembiayaan bank syariah untuk meningkatkan jumlah wisatawan halal dan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah PAD Periode 2015-2016 pada 33 provinsi di Indonesia. Menggunakan metode penelitian granger kausalitas dan panel regresi berganda dengan analisis data Minitab. Model ini menganalisis pengaruh kontribusi pembiayaan bank syariah terhadap jumlah wisatawan halal dan Pendapatan Asli Daerah PAD. Jumlah Pembiayaan bank syariah di sektor pariwisata seperti restoran dan penginapan telah berkontribusi meningkatkan jumlah wisatawan halal dan pertumbuhan pendapatan asli daerah PAD. Hasil studi ini dapat digunakan untuk industri perbankan syariah sebagai upaya mendukung modal pembiayaan untuk industri halal. Dalam penelitian sebelumnya hanya dianalisis tentang potensi wisata halal, serta potensi industri pariwisata secara umum untuk pendapatan lokal yang dihasilkan. Namun, penelitian ini membahas kontribusi pembiayaan bank syariah terhadap jumlah halal pariwisata dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah PAD yang didapat. Kata Kunci Pembiayaan, Bank Syariah, Pariwisata Halal. 1. Introduction Bank Pembiayaan Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi lima aspek penting, yaitu pertama, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi. Kedua, menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, pembiayaan murabahah, salam, atau istishna’, pembiayaan berdasarkan qardh, dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak. Ketiga, menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan atau investasi. Keempat, memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah. Kelima, menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia sekarang OJK Berikut adalah tabel pertumbuhan jumlah bank Pembiayaan Syariah di Indonesia Tabel Pertumbuhan Jumlah Bank Pembiayaan Syariah di Indonesia Manajemen Risiko Operasional... 71 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 Sumber Statistik Perbankan Syariah SPS Mei, 2018 Dalam praktik, BPR syariah mengalami berbagai kendala, kendala tersebut diantaranya adalah Sudarsono, 2007 93 pertama, BPR syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah, bahkan beberapa pihak menganggap BPR syariah sama dengan BPR konvensional. Oleh karena itu, BPR syariah perlu menegaskan dan meneguhkan identitasnya sebagai BPR yang menggunakan prinsip syariah. Kedua, upaya untuk meningkatkan profesionalitas kadang terhadalang rendahnya sumber daya yang dimiliki oleh BPR syariah sehingga proses BPR syariah dalam melakukan aktivitasnya cenderung lambat dan respon terhadap permasalahan ekonomi rendah. Maka upaya untuk meningkatkan SDM perlu diarahkan di semua posisi, baik di posisi pemegang kebijakan ataupun berposisi di lapangan. Ketiga, kurang adanya koordinasi di antara BPR syariah, demikian juga dengan bank syariah dan BMT, sebagai lembaga keuangan yang mempunyai syiar Islam tentunya langkah koordinasi dalam rangka mendapatkan strategi yang terpadu dapat dilakukan guna mengangkat ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan framework yang bisa dijadikan acuan di antara lembaga keuangan di tingkat kabupaten, kecamatan, desa ataupun pasar dalam melangsungkan aktivitasnya tanpa mengesampingkan keberadaan lembaga keuangan yang lain. Keempat, sebagai lembaga keuangan yang meliki konsep Islam tentunya juga bertanggung jawab terhadap nilai-nilai keislaman masyarakat yang ada disekitar BPR syariah tersebut. Aktivitas BPR syariah di bidang keuangan sering kali tidak memberikan sedikit waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar Islam, artinya aktivitas keuangan BPR syariah perlu memprakarsai terbentuknya majelis-majelis taklim dan semacamnya. Masa depan perbankan Islam akan sangat ditentukan oleh kemampuan manajemen perbankan Islam dalam menghadapi berbagai perubahan pesat, seperti globalisasi, pesatnya informasi dan teknologi serta inovasi keuangan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan deraan risiko terhadap perbankan Islam di mana semua risiko ini mutlak harus dikelola Wahyudi, dkk, 2013 2. Ibarat satu koin, imbal hasil dan risiko akan senantiasa melekat pada suatu bisnis. Dalam suatu kaidah fikih disebutkan “al ghunmu bil ghurmi” dan “al kharaju bidh dhamani” atau dikenal dalam istilah keuangan modern dengan “risk-return trade-off”. Karenanya, penerapan manajemen risiko yang andal sama pentingnya dengan penetapan berbagai strategi bisnis untuk optimalisasi imbal hasil Wahyudi, dkk, 2013 xi. Oleh karena itu, manajemen risiko yang baik sangat penting bagi kelangsungan usaha bank syariah maupun BPR Syariah. Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia tidak ada satupun yang mengetahui apa yang akan terjadi dan apa yang akan diusahakan di masa yang akan datang QS. Luqman[31] 34. 72 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 Untuk terciptanya manajemen risiko yang baik, pihak perbankan syariah perlu untuk mengetahui risiko apa saja yang terjadi pada perbankan. Terdapat beberapa jenis risiko yang dapat terjadi pada perbankan syariah maupun konvensional, salah satunya adalah risiko operasional. Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/ atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank Bank Indonesia, 2011. Bank syariah dianggap lebih rentan terhadap risiko operasional yang terkait dengan kegagalan pengendalian, prosedur, sistem teknologi informasi, dan model analitis Greuning,dkk, 2011 166. Risiko operasional dianggap tinggi dalam daftar risiko-risiko yang dihadapi oleh bank syariah. Survei yang dilakukan oleh Khan dan Ahmed 2001 menunjukkan bahwa manajer bank syariah menganggap risiko operasional sebagai risiko yang paling penting setelah risiko markup. Survey tersebut menemukan bahwa risiko operasional lebih rendah dalam perjanjian pendapatan-tetap murobahah penjualan biaya-plus dan ijaroh leasing serta lebih tinggi dalam perjanjian penjualan tangguhan atau salaam pertanian dan istisna manufaktur. Peringkat yang relatif lebih tinggi dari instrumen ini menunjukan bahwa bank menganggap perjanjian ini lebih rumit dan sulit untuk dilaksanakan Greuning,dkk, 2011 167. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis secara mendalam terkait manajemen risiko operasional pada PT BPRS Jabal Nur Tebuireng di Surabaya. 2. Landasan Teori Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank Perkreditan Rakyat BPR menurut Undang-Undang UU Perbankan No. 7 tahun 1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah Sudarsono, 2007 83. Pelaksanaan BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 19999 tentang Bank Pengkreditan Rakyat Syariah. Dalam hal ini, secara teknis BPR syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah Sudarsono, 200783. Risiko Operasional Risiko operasional didefinisikan dengan risiko kerugian kerugian sebagai akibat dari ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, yang terkait dengan Manajemen Risiko Operasional... 73 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 manusia dan sistem, atau risiko eksternal. Risiko operasional juga meliputi risiko kegagalan teknologi, sistem dan model analisis. Risiko operasional lebih signifikan bagi bank syariah karena fitur perjanjian mereka yang khusus dan lingkungan hukum umum. Aspek khusus dari perbankan syariah dapat meningkatkan risiko operasional dari bank syariah Greuning, dkk, 2011 165-166, diantaranya adalah, a risiko pembatalan dalam murobahah tidak terikat kemitraan dan perjanjian istisnah manufaktur. b kegagalan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan mengelola potensi permasalahan dalam proses operasional dan fungsi back-office juga berbagai macam risiko-risiko teknis. c potensi kesulitan dalam menegakkan perjanjian Islam dalam lingkungan hukum yang lebih luas. d pemeliharaan dan pengelolaan persediaan komoditas dalam pasar yang tidak likuid. e kegagalan untuk mematuhi persyaratan syariat. f potensi biaya dan risiko dalam memantau perjanjian berjenis ekuitas dan risiko terkait. Proses Manajemen Risiko Menurut Wahyudi, dkk 20013 59 Proses manajemen risiko merupakan tindakan dari seluruh entitas terkait di dalam perusahaan yang didalamnya terdapat berbagai tahapan yang saling berkaitan dan berulang untuk saling melengkapi dan menyempurnakan. Jika pada manajemen risiko klasik pengelolaan risiko terpisah dari aktivitas bisnis perbankan, maka pada manajemen risiko modern pengelolaan risiko tidak bisa terlepas dari kegiatan bisnis perbankan. Pada bank islam, proses manajemen risiko berjalan beriringan dengan proses bank islam itu sendiri dan menyatu dengan seluruh aktivitas bisnis yang dilakukan oleh bank islam. Tujuan utama dari manajemen risiko sendiri adalah untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan risiko dan bisnis bisa diimplementaikan secara konsisten. Pada tahap penentuan konteks, semua hal terkait dengan rincian manajemen risiko diperjelas dan didefinisikan. Kemuadian setelah tahapan penentuan konteks, secara berurutan dilakukan tahapan identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, perlakuan risiko, dan monitor dan review. Semua tahapan tersebut dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan baik. Gambar berikut merupakan alur proses manajemen risiko ISO 31000, 2009 dalam Wahyudi, dkk, 201361 74 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 Gambar Proses Manajemen Risiko Sumber Wahyudi, dkk 2013 61 Proses manajemen pada gambar diatas dijelaskan sebagai berikut 1 Penentuan konteks Tahapan awal yang dilakukan dalam proses manajemen risiko adalah menentukan batasan atau parameter internal dan eksternal yang harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan pada setiap tahapan proses manajemen risiko ISO 31000, 2009. Wahyudi, dkk 2013 62 menjelaskan hal-hal yang harus dilakukan dalam tahapan penentuan konteks, yaitu sebagai berikut a Identifikasi risiko yang menjadi area asal kepentingan. b Perencanaan proses manajemen risiko selanjutnya. c Penetapan lingkup sosial manajemen risiko, identitas dan tujuan kepentingan. d Kriteria dan dasar untuk mengevaluasi risiko. e Mendefinisikan kerangka kerja untuk aktivitas dan agenda identifikasi. f Mengembangkan kriteria analisis risiko-risiko yang terlibat dalam proses. g Mitigasi atau solusi risiko dengan menggunakan teknologi, SDM, dan sumber daya yang ada. Tujuan dari dilakukannya tahapan penentuan konteks adalah sebagai berikut Wahyudi, dkk, 201362 a Memperoleh gambaran menyeluruh atas parameter dasar, ruang lingkup, dan kerangka kerja manajemen risiko. b Mengidentifikasi lingkungan penerapan manajemen risiko. c Mengetahui dan menetapkan para pemangku kepentingan utama. Manajemen Risiko Operasional... 75 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 d Menetapkan kriteria untuk menganalisis dan mengevaluasi risiko. 2 Identifikasi Risiko Setelah tahapan pentuan konteks dilakukan, mengidentifikasi risiko merupakan tahapan yang harus dilakukan selanjutnya. Wahyudi, dkk 2013 66 menjelaskan bahwa identifikasi risiko merupakan sebuah proses untuk menentukan risiko apa yang terjadi, mengapa dan bagaimana risiko terjadi. Terdapat beberapa tahapan dalam identifikasi risiko, yaitu sebagai berikut Wahyudi, 201366 a Menyusun daftar risiko secara komprehensif. Risiko yang mungkin terjadi disusun berdasarkan dampak pada setiap elemen kegiatan. b Menganalisis karakteristik risiko yang melekat pada bank islam, risiko yang melekat pada produk maupun kegiatan usaha bank. c Menggambarkan proses terjadinya risiko dengan menganalisis fakto-faktor apa yang menjadi penyebab timbulnya risiko dan menentukan besarnya probabilitas sebuah risiko akan terjadi. d Membuat daftar sumber terjadinya risiko untuk masing-masing risiko. e Menentukan pendekatan atau instrumen yang tepat untuk identifikasi risiko, misalnya berdasarkan pengalaman, pencatatan atas risiko yang pernah terjadi, dan sebagainya. Sedangkan menurut Idroes, 2008 8 tahapan dalam identifikasi risiko yaitu sebagai berikut a Menetapkan kerangka kerja untuk implementasi strategi secara keseluruhan. b Menentukan definisi kerugian. c Menyusun dan melakukan implementasi mekanisme pengumpulan data. d Membuat pemetaan kerugian ke dalam kategori risiko yang dapat diterima dan tidak dapat diterima. 3 Analisis Risiko Setelah melakukan identifikasi, langkah selanjutnya adalah analisis risiko, analisis risiko adalah upaya memahami risiko yang sudah diidentifikasi secara lebih mendalam yang hasilnya akan menjadi masukan bagi evaluasi risiko ISO 31000, 2009. Wahyudi, dkk, 2013 68-70 menjelaskan proses manajemen risiko pada tahapan analisis risiko terdapat tahapan di mana bank islam perlu menyusun risk register yang didalamnya terdapat perhitungan composite risk index CRI dan menyusun matriks risiko. CRI adalah metodologi penilaian risiko dengan mengalikan dampak kejadian risiko dengan probabilitas kejadian Wahyudi, dkk, 2013 64. Matriks risiko digunakan untuk mengidentifikasi risiko, menghitung probabilitas keterjadian dan besarnya pengaruh kejadian tersebut, kemudian 76 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 memeringkat risiko berdasarkan preferensi risiko yang dipilih oleh manajemen bank. Dalam penyusunan matriks risiko, bank harus merinci berbagai macam kategori risiko yang ada pada aktivitas bank dan kemudian merinci kejadian apa saja yang ada pada setiap kategori risiko tersebut. Kemudian dilakukan identifikasi tingkat keparahan dan kemungkinan terjadinya kejadian yang menimbulkan risiko, dan ditampilkan dalam satuan uang. Keduanya diberi skala 1-5, dimana untuk tingkat keparahan dan kemungkinan terjadinya kejadian rendah, diberi nilai 1 dan sebaliknya jika tingkat kemungkinan terjadinya kejadian tinggi, diberi nilai 5. Dengan demikian perkalian dari dua komponen tersebut akan menghasilkan interval 1-25, dimana nilai 1 untuk menandakan tingkat keparahan dan kemungkinan terjadinya kejadian rendah, dan nilai 25 menandakan tingkat keparahan dan kemungkinan terjadinya kejadian tinggi. 4 Evaluasi Risiko Wahyudi 2013 75 menyatakan bahwa evaluasi risiko merupakan proses yang sangat penting karena akan menentukan lagkah dan tindakan yang dapat diambil manajemen untuk mengolah risiko tersebut. Tujuan dilakukannya evaluasi dan review risiko adalah untuk membantu proses pengambilan keputusan, berdasarkan analisis yang didapatkan dari analisis risiko, untuk melakukan berbagai kebijakan terkait perlakuan terhadap risiko da prioritas pengelolaan risiko yang harus dilakukan. 5 Perlakuan Risiko Menurut Pradipta 2016 55 tahap ini adalah tahap penanganan risiko termasuk pilihan antara menangani risiko atau mengontrol risiko dengan tujuan untuk menurunkan dampak negatif tersebut. Penanganan risiko bertujuan untuk menghasilkan hasil yang positif dengan memilih prioritas dan aplikasi kombinasi dari penanganan risiko terbaik. 6 Monitor dan Review Wahyudi 2013 75 menyatakan bahwa tahapan review risiko, tingkat risiko aktual yang terjadi pada Bank Islam dimonitor dan dibandingkan dengan berbagai ketentuan risiko yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti risk tolerance level, risk limit dan lain sebagainya. Manajemen Risiko Operasional... 77 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 3. Metode Penelitian Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan strategi studi kasus. Menurut Yin 2015 1 studi kasus merupakan strategi yang lebih cocok bila pokok pertanyaan suatu penelitian terkait dengan how atau why. Studi kasus merupakan suatu metode kajian empiris yang berusaha untuk menyelidiki fenomena yang terjadi di kehidupan nyata bilamana batas-batas antara fenomena kehidupan nyata dengan konteks tidak jelas dengan menggunakan berbagai sumber data. Alasan dari penggunaan studi kasus yaitu 1 Hasil penelitian sulit untuk dimanipulasi karena penelitian ini hanya memiliki sedikit peluang untuk mengontrol peristiwa-peristiwa yang akan diteliti, 2 Strategi menggunakan studi kasus sesuai dengan pertanyaan dalam penelitian ini yaitu “bagaimana”, 3 Fokus pada penelitian ini yaitu tentang fenomena masa kini dalam konteks kehidupan nyata, yang dalam hal ini adalah mengenai manajemen risiko operasional BPRS Jabal Nur Sidoarjo. Berdasarkan hal tersebut, data yang diperlukan tidak cukup hanya data historis, melainkan diperlukan juga wawancara dan observasi di lapangan. 4. Pembahasan Penetapan konteks manajemen risiko erat kaitannya dengan melakukan penetapan tujuan, strategi, ruang lingkup dan parameter-parameter lain yang berhubungan dengan proses pengelolaan risiko suatu perusahaan. Proses ini menunjukkan kaitan atau hubungan antara permasalahan hal yang akan dikelola risikonya dengan lingkungan perusahaan eksternal & internal, proses manajemen risiko, dan ukuran atau kriteria risiko yang hendak dijadikan standar. BPRS Jabal Nur Tebuireng menggunakan SOP dan SK Direksi dalam penentuan konteksnya. SOP dan SK direksi menjadi parameter atau batasan-batasan BPRS dalam kegiatan manajemen risikonya. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan manajemen risikiko operasional oleh PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya. Subjek yang dipilih adalah Direktur dan Kepala Bagian Bisnis BPRS Jabal Nur Tebuireng dan beberapa karyawan sebagai informan. Analisis Tahapan Identifikasi dalam Manajemen Risiko Operasional di PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya Proses manajemen risiko dibagi menjadi enam tahap, yaitu 1 penentuan konteks, 2 identifikasi risiko, 3 analisis risiko, 4 evaluasi risiko, 5 perlakuan risiko, dan monitor serta review. Sedangkan cakupan risiko operasional sendiri, yang telah disebutkan pada bab 2 yaitu risiko manusia, risiko teknologi, risiko kepatuhan, risiko legal. Di BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya, mengalami risiko risiko operasional, seperti yang dinyatakan oleh bu Puji selaku Direktur BPRS Jabal Nur Tebuireng dan didukung oleh karyawan-karyawan 78 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 BPRS Jabal Nur Tebuireng yang lain. Berikut adalah rangkuman dari hasil analisis identifikasi risiko yang dilakukan BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya. Berdasarkan wawancara mengenai identifikasi risiko kepada keempat narasumber yaitu Bu Puji, Pak Jahid, Mas Adi dan Mbak Eni. Terdapat 13 risiko yang telah teridentifikasi pada PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya. Dalam mengidentifikasi faktor risiko operasional, BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya perlu memahami bagaimana risiko operasional diklasifikasikan. Risiko operasional dapat dibagi kedalam dua kelompok, yaitu risiko operasional berdasarkan faktor penyebab terjadinya dan berdasarkan frekuensi serta dampak terjadinya Wahyudi, dkk, 2013137. Tabel Hasil Analisis Identifikasi Risiko yang Dilakukan BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya Analisis Tahapan Analisis Risiko dalam Manajemen Risiko Operasional di PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya Berdasarkan data dilapangan ditemukan ada empat jenis risiko operasional yaitu atara lain adalah risiko manusia, risiko legal, risiko kepatuhan, dan risiko legal. Berikut akan dilakukan pengkodean atas uraian daftar risiko operasional PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya. Kesalahan yang dilakukan teller dan Customer Service Karyawan bank melakukan fraud Kesalahan analisa dari marketing Jaringan PLN, Telkom, dan WIFI padam Nasabah melewati batas waktu pembayaran utang pembiayaan Kurangnya pengetahuan nasabah akan proses pelaksanaan akad Ketidak sesuaian perhitungan dengan persyaratan syariah Panggilan Ke Pengadilan dikarenakan nasabah tidak terima asetnya dijual Nasabah menggunakan jaminan yang bukan miliknya Nasabah mengajukan pembiayaan pada bisnis yang bukan miliknya Nasabah mengancam BPRS karena tidak terima utangnya di tagih Nilai jaminan yang tidak sesuai Manajemen Risiko Operasional... 79 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 Tabel Pengkodean Jenis Risiko Operasional PT BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya Berikut hasil dari pengukuran daftar risiko dakaitkan dengan matriks penilaian risko. Pada tabel telah diberi kode pada setiap kolom disesuaikan dengan peluang dan akibat yang ditimbulkan dari uraian risiko diatas Tabel Matriks Pengukuran Risiko Kesalahan yang dilakukan teller dan Customer Service Karyawan bank melakukan fraud Kesalahan analisa dari marketing Nasabah melewati batas waktu pembayaran utang pembiayaan Analisis nilai jaminan yang tidak sesuai Nasabah mengancam BPRS karena tidak terima utangnya di tagih Panggilan Ke Pengadilan dikarenakan nasabah tidak terima asetnya dijual Nasabah mengajukan pembiayaan pada bisnis yang bukan miliknya Nasabah menggunakan jaminan yang bukan miliknya Kurangnya pengetahuan nasabah akan proses pelaksanaan akad Ketidak sesuaian perhitungan dengan persyaratan syariah Jaringan PLN, Telkom, dan WIFI padam 80 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 Setelah dilakukan pengukuran mengenai risiko maka didapatkan yaitu rendah sebanyak 5 jenis uraian risiko operasional, level moderat sebanyak 3 jenis uraian risiko operasional, level signifikan terdiri dari 3 jenis uraian risiko operasional, dan level tinggi terdiri dari dua jenis uraian risiko operasional. Analisis Tahapan Evaluasi Risiko dan Perlakuan Resiko dalam Manajemen Berdasarkan pada informasi yang didapat dari hasil penelitian, BPRS melakukan tindakan terhadap risiko-risiko yang telah teridentifikasi, perlakuan risiko tersebut terdapat pada tabel sebagai berikut Tabel Hasil Analisis Perlakuan Risiko yang Dilakukan BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya 5. Kesimpulan Rutin melakukan doa pagi dan memberi dukungan kepada karyawan agar terhindar dari perilaku menyimpang Membatasi plafon pembiayaan Terus berkomunikasi dengan nasabah yang macet dengan memberikan SP 1, SP 2, dan SP 3 Memecat pegawai yang melakukan fraud Memberikan edukasi atau wawasan kepada nasabah Memiliki alat sinar ultraviolet Selalu komunikasi dengan DPS Menaikkan daya menjadi Menghadiri panggilan pengadilan tanpa absen Menolak Nasabah dengan SID jelek Melakukan komunikasi ke Nasabah mengenai perkembangan bisnisnya melakukan asuransi untuk produk pembiayaan KPR Menggunakan metode analisis 5 C untuk nasabah yang akan dibiayai Jaringan internet menggunakan kabel Optik Manajemen Risiko Operasional... 81 FALAH Jurnal Ekonomi Syariah ISSN print 2502-3918 ISSN online 2502-7824 Berdasarkan pada hasil pembahasan yang telah dijelaskan, maka dapat disimpulkan bahwa manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh BPRS Jabal Nur Tebuireng dilakukan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari manajemen risiko operasional yang dilakukan sesuai dengan proses manajemen risiko menurut ISO 31000, yakni sebagai berikut 1 BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya menentukan konteks risikonya dengan menggunakan SOP dan SK Direksi. 2 pada tahapan identifikasi risiko BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya terdapat 13 risiko yang teridentifikasi. Risiko-risiko yang terjadi termasuk risiko yang baru terjadi dan telah terjadi di BPRS berasal dari internal maupun eksternal Bank dengan frekuensi dan dampak yang berbeda-beda. 3 tahapan Analisis risiko, BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya tidak melakukan perhitungan composite risk indexCRI dan matriks risiko, BPRS Jabal Nur Tebuireng hanya menggunakan analisis manual. 4 dalam tahapan manajemen resiko, BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya melakukan evaluasi risiko oerasional maupun risiko lain. Evaluasi diadakan mingguan maupun bulanan dan dipimpin oleh Direksi. Sementara pada tahap perlakuan risiko diketahui bahwa 13 risiko yang telah diidentifikasi menggunakan strategi preventif dan mitigasi dalam menangani risikonya. Pada tahapan monitor dan review yang dilakukan BPRS Jabal Nur Tebuireng Surabaya adalah, selalu dibawah pengawasan DPS, dan dilakukannya internal audit. Daftar Pustaka Akbar, Fachri. 2016. Analisis Proses Manajemen Risiko Operasional di BNI Syariah KC Mikro Rungkut Surabaya. Surabaya Ascarya. 2015. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. _____________________. ISO 310002009. Risk Management Principle and Guidelines. Sidney Standard Australia. Darmawi, Herman. 2008. Manajemen Risiko. Jakarta Bumi Aksara. Departemen Agama Republik Indonesia. 2013. Al Quran dan Terjemahannya. YPP/ Penafsir Al-Qur’an. Ghassen Bouslamaa, dan Younes Lahrichi. Uncertainty and Risk Management from Islamic Perspective. Online Research in International Business and Finance journal homepage Diakses November 2018 Ghoffar, M Abdul. 2009. Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta Pustaka Imam Asy-Syafi’i. Greuning, Hennie Van dan Zamir Iqbal. 2011. Analisis Risiko Perbankan Syariah. Jakarta Salemba Empat. Hendrawan, Reza Waskito. 2011. Manajemen Risiko Pembiayaan PrinsipBagi Hasil pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Study Kasus pada BPRS Madinah Lamongan. Surabaya Huda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta Kencana 82 Sukma & Shofawati Vol. 4, Februari 2019 Idroes, Ferry N. 2008. Manajemen Risiko Perbankan Pemahaman Pendekatan Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Insonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Ikatan Bankir Indonesia. 2014. Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. 2012. Jakarta Kencana. Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta UPP STIM YKPN Otoritas Jasa Keuangan. 2015. Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan. Online Diakses September 2017 Otoritas Jasa Keuangan. 2016. Industri Jasa Keuangan. Online Diakses September 2017 Pradipta, Arya. 2016. Strategi Manajemen Risiko Pembiayaan UMKM pada Program BNI Syariah Mikro studi kasus pada BNI Syariah cabang Mikro Rungkut Surabaya. Surabaya Puspitho, Pratiwi. 2013. Manajemen Risiko dalam Perbankan Syariah Di Republik Indonesia. 2003. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Online Diakses September 2017 Republik Indonesia. 2011. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/2011 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Online Diakses September 2017 Sudarsono, Heri. 2007. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Edisi2. Yogyakarta Ekonisia. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung Alfabeta. Suhendi Hendi. 2016. Fiqh Muamalah. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Wahyudi, Imam dkk. 2013. Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta Salemba Empat. Yin, K. Robert. 2009. Studi Kasus Desain & metode. Jakarta Raja Wali. Yin, K. Robert. 2015. Studi Kasus Desain & Metode. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Diakses pada Februari 2018 Diakses pada September 2017. ... Risiko ini menjadi salah satu hal yang dapat merugikan, telah lama lembaga keuangan membentengi dirinya dari ancaman risiko ini. Lembaga keuangan mengaitkan akibat yang timbul dari risiko ini dengan risk based capital Jelita and Shofawati, 2019 Agustian, Iswandi and Nurhab, 2021 . ...Ahmad Ripai Saragih Sugianto AnfaThe purpose of this study is to analyze the operational management of SME financing, the risks that arise in the operation of SME financing during the Covid-19 period and the role of risk management in minimizing the operational risk of MSME financing during the COVID-19 pandemic at KSPPS BMT UB Amanah Syariah, Kecamatan Percut Sei. The research approach used in this research is a descriptive qualitative approach. In this study, the researcher used a case study strategy. The reason for using the case study approach, among others, is that research results are difficult to manipulate because this research has little opportunity to control the events to be studied. The result of this research is that the provision of SME financing to KSPPS BMT UB Amanah Syariah has carried out operational risk management during the COVID-19 pandemic on SME financing to minimize operational risks that occurred during the COVID-19 pandemic.... Di mana BPRS juga tidak dapat menerima fasilitas jasa lalu lintas pembayaran. BPRS ialah salah satu jenis perbankan syariah yang mempunyai batasan dalam menjalankan kegiatannya yaitu dilarang menjalankan jasa lalu lintas pembayaran Jelita & Shofawati, 2019. BPRS memiliki produk yang terbatas, di mana kegiatan yang paling banyak dilakukan ialah pembiayaan dengan hanya memakai beberapa akad. ...Jasmin Bunga Islami Trisiladi SupriyantoLili Puspita SariThe development of Islamic banking in Indonesia is increasingly progressing quite rapidly. This development is evidenced by the increasing total number of Islamic commercial banks, as well as the very large number of Islamic people's financing banks. This study aims to investigate the comparison between BUS and BPRS. This study uses a quantitative methodology with data analysis techniques using Data Envelopment Analysis DEA, and a different test using an independent sample t-test. The population used is 5 Islamic Commercial Banks BUS and 5 Sharia People's Financing Banks BPRS in West Java with data samples of fixed assets, savings, operational costs, financing, and operating profit. This study uses secondary data sourced from the official website of the Financial Services Authority. The results of this study are that BPRS has a higher average efficiency level than BUS, and there is no significant difference between BUS efficiency and BPRS in 2017, 2018, and 2019 based on DEA CRS and DEA perbankan syariah di Indonesia semakin memiliki kemajuan yang cukup pesat. Perkembangan ini dibuktikan dari angka total bank umum syariah yang meningkat, serta angka bank pembiayaan rakyat syariah yang berjumlah sangat besar. Penelitian ini bertujuan menginvestigasi perbandingan antara BUS dengan BPRS. Penelitian ini memakai metodologi kuantitatif dengan teknik analisis data memakai Data Envelopment Analysis DEA, serta uji beda menggunakan sampel independent t test. Populasi yang digunakan adalah lima Bank Umum Syariah BUS dan lima Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS di Jawa Barat dengan sampel data aset tetap, simpanan, biaya operasional, pembiayaan, dan laba operasional, kemudian data sekunder yang bersumber dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa BPRS memiliki rata-rata tingkat efisiensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan BUS, serta tidak terdapatnya perbedaan yang signifikan antara efisiensi BUS dengan BPRS pada tahun 2017, 2018, dan 2019 berdasarkan DEA CRS maupun DEA VRS.... khusus serta lingkungan. hukum umum Jelita & Shofawati, 2019. IFSB mengklasifikasikan risiko hukum dan risiko kepatuhan syariah juga termasuk dalam risiko operasional pada bank syariah sejalan dengan apa yang disebutkan oleh Greuning and Iqbal 2011 bahwa kegagalan untuk mematuhi persyaratan syariah dapat memicu timbulnya risiko operasional pada bank syariah. ... Reza Rahmania PutriDian FiliantiABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh dari Dewan Pengawas Syariah DPS, efisiensi, profitabilitas, dan ukuran perusahaan secara simultan dan parsial terhadap pengungkapan risiko operasional pada perbankan syariah di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif. Teknik analisis data akan menggunakan analisis statistik deskriptif, analisis regresi data panel, koefisien determinasi R2, serta uji F dan uji t. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ukuran perusahaan, profitabilitas, efisiensi, jumlah anggota DPS dan frekuensi rapat DPS secara simultan berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan risiko operasional. Secara parsial, ukuran perusahaan dan frekuensi rapat Dewan Pengawas Syariah berpengaruh positif dan signifikan, sedangkan efisiensi berpengaruh negatif dan signifikan. Profitabilitas dan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah tidak berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan risiko operasional. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengetahuan mengenai keputusan pengungkapan risiko operasional perbankan syariah dan dapat menjadi rujukan bagi akademisi, pemerintah, investor syariah, dan stakeholders perbankan syariah dalam mengetahui indikator-indikator yang mempengaruhi pengungkapan risiko operasional perbankan Kunci risiko operasional, Dewan Pengawas Syariah, efisiensi, profitabilitas, ukuran perusahaan. ABSTRACTThis study aims to investigate the effect of the Sharia Supervisory Board, efficiency, profitability, and firm size simultaneously and partially on operational risk disclosure in Islamic banking in Indonesia. The method used is a quantitative method. The data analysis technique will use descriptive statistical analysis, panel data regression analysis, coefficient of determination R2, as well as F test and t test. The sampling technique used is purposive sampling technique. The results of this study indicate that company size, profitability, efficiency, number of members of the Sharia Supervisory Board and the frequency of meetings of the Sharia Supervisory Board simultaneously have a significant effect on operational risk disclosure. Partially, company size and frequency of Sharia Supervisory Board meetings have a positive and significant effect, while efficiency has a negative and significant effect. Profitability and the number of members of the Sharia Supervisory Board have no significant effect on the disclosure of operational risk. This research contributes to knowledge about decisions on disclosure of Islamic banking operational risk and can be a reference for academics, government, sharia investors, and sharia banking stakeholders in knowing the indicators that affect the disclosure of Islamic banking operational Operational Risk, Sharia Supervisory Board, Efficiency, Profitability, Firm Elok Pertiwi Lien Herliani KusumahIn the current digital era, telecommunications industry technology is growing rapidly, impacting the demands for innovation in the telecommunications operator business. One of them is the change in the size of the Subscriber Identity Module SIM card model, which is getting smaller, and the use of embedded SIM eSIM technology on smartphones. This study aims to identify operational risk factors from the change in SIM card technology to eSIM. The research method used is the Systematic Literature Review SLR method. This study documents and reviews scientific journal papers from scientific databases published from 2015 to 2022 on risk management in the information technology field, following this research's objectives. The results obtained from this study showed that there were 43 journals studied, of which four had the theme of technology-embedded subscriber identity module eSIM, and 13 discussed risk operations technology Fery SetiawanTitis PurwaningrumEka Destriyanto Pristi AyuningtyasFaruq Ahmad FutakiThis study aims to analysed operational risk management on BankZiska financing institution located in Ponorogo. Bank Ziska, a program of east java province LAZISMU is a typical implementation of productive zakat distribution. This paper uses qualitative method with case study approach to investigate the existence of risk management with Ponorogo branch BankZiska as the research object. To be specific, they are the operational activities of fund distribution to the clients named as partner in this institution. While the subject of the research is the managers and volunteers of Ponorogo branch BankZiska, the data used is a primary data, which is the results of interview with the so-called research subjects. Narrative explanation method is employed in data analysis. This study found that compliant risk and human risk are at red level, meaning it requires higher risk evaluation than other risk types. Ponorogo branch BankZiska respond the two types of risk by increasing their human resource quality. Operational risk management is an effective organizing to decrease the emergence of potential operational AtiqahYulia YuliaLina AfiyanaTujuan Penelitian Mengukur 1 tingkat risiko operasional dengan pendekatan Basic Indicator Approach BIA pada PT. Bank Muamalat Indonesia periode 2018-2022; 2 tingkat risiko operasional dengan pendekatan Standardized Approach SA pada PT. Bank Muamalat Indonesia periode 2018-2022. Metodologi Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kuantitatif-deskriptif. Sedangkan, untuk menganalisis datanya peneliti menggunakan laporan keuangan yang dianalisis dengan menggunakan BIA Basic Indicator Approach dan SA Standardized Approach. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder yaitu laporan keuangan triwulan Muamalat Indonesia. Temuan Penelitian Berdasarkan hasil riset dapat ditarik kesimpulan bahwa 1 pada pendekatan Basic Indicator Approach BIA menujukkan bahwa tingkat risiko operasional PT. Bank Muamalat berada di level 1 yaitu di antara 1%-20% yang artinya risiko operasional hampir tidak mungkin terjadi; 2 pada pendekatan Standardized Approach SA menunjukkan bahwa tingkat risiko operasional Bank Muamalat berada di level 2 yaitu di antara 21%-40% yang artinya risiko operasional kemungkinan kecil Aprilia Aqif KhilmiaZakiyyah Ilma AhmadPenelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi manajemen risiko operasional pada perbankan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis bibliometrik dengan mengungkapkan pola penggunaan dokumen dan pengembangan literatur dengan artikel fokus manajemen risiko operasional perbankan syariah di Indonesia terpublikasi pada tahun 2011-2022 pada 23 artikel. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa penyebab permasalahan dari manajemen risiko operasional yang paling banyak ditemukan yakni pembayaran macet pada operasional pembiayaan terutama pada masa pandemi covid-19 dan penerapan Good Coorporate Governance GCG yang belum optimal. Solusi yang diberikan oleh peneliti yakni pengukuran terkait risiko penyebab terjadinya risiko operasional dan risiko turunan yang disebabkan oleh risiko operasional . Kontribusi kedua identifikasi risiko operasional lebih spesifik pada per akad / kontrak SholikhahBaharudin FakihMoh. Nabel Felamani Bakhrul HudaThe role of risk management in banking is crucial in realizing a good and healthy banking industry. This research aimed to determine how the Covid-19 pandemic impacted operational risks at the Muamalat bank Lamongan branch office. The research method used is a qualitative research method using a case study approach. This research describes how the current Covid-19 pandemic impacts banking operational risks at the Muamalat Lamongan bank branch office. The results of this research are that several operational risks must be faced by the Muamalat bank Lamongan branch office, namely reduced banking operating hours, implementation of WFH work from home policies for banking employees, and increased bank operational costs. There are two operational risk factors, namely, internal and external factors. To overcome operational risks during the Covid-19 pandemic, the Muamalat bank Lamongan branch office made several efforts, including implementing health protocols, opening accounts for new customers outside the office, maximizing existing technology, and restructuring financing for customers affected by Covid-19. Keywords Pandemic Impact, Covid-19, Operational Risk, Muamalat bank Lamongan sub-branch Office. Abstrak Peran manajemen risiko dalam perbankan sangat penting dalam mewujudkan industri perbankan yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak pandemi Covid-19 terhadap risiko operasional pada Bank Muamalat Kantor Cabang Lamongan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Penelitian ini fokus ingin mendeskripsikan tentang bagaimana dampak pandemi Covid-19 saat ini terhadap risiko operasional perbankan di kantor cabang bank Muamalat Lamongan. Hasil dari penelitian ini adalah beberapa risiko operasional yang harus dihadapi bank Muamalat kantor cabang Lamongan yaitu pengurangan jam operasional perbankan, penerapan kebijakan WFH work from home bagi pegawai perbankan, serta peningkatan biaya operasional bank. Ada dua faktor risiko operasional, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Untuk mengatasi risiko operasional di masa pandemi Covid-19, Bank Muamalat kantor cabang Lamongan melakukan beberapa upaya, antara lain menerapkan protokol kesehatan, pembukaan rekening bagi nasabah baru di luar kantor, memaksimalkan teknologi yang ada, dan melakukan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah yang terdampak Covid-19. Kata Kunci Dampak Pandemi, Covid-19, Risiko Operasional, Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Lamongan. Ifelda NengsihDina MeidaniPT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dihadapakan pada risiko operasional seperti kesalahan penginputan data oleh karyawan bank, pencucian uang, terdapat uang palsu, ketidak jujuran nasabah, penipuan atau manipulasi data, dan beberapa risiko lainnya yang akan mungkin terjadi. Oleh karena itu, PT BPRS Haji Miskin dihadapkan perlu melakukan manajemen terhadap risiko operasional tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa Manajemen risiko operasional di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek telah menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan POJK tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Identifikasi risiko operasional yang disebabkan risiko internal, risiko SDM, risiko teknologi dan sistem, risiko hukum dan risiko eksternal. Pengelolaan risiko yang dilakukan mengikuti proses manajemen risiko yang dumulai dari aktifitas identifikasi, pengukuran risiko, pemantauan risiko dan pengendalian risiko yang terjadi di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Strategi yang dilakukan adalah dengan meningkatkan fungsi pengawasan serta melakukan internal audit. Fatin Fadhilah HasibFachri AkbarSubyeknya adalah BNI Syariah KC Micro Rungkut Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses manajemen risiko operasional yang dilakukan oleh BNI Syariah KC Micro Rungkut Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodologi studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara open-ended. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa BNI Syariah KC Micro Rungkut telah melakukan proses manajemen risiko operasional. Proses manajemen risiko operasional juga sesuai dengan ISO 31000 2009 di Wahyudi, dkk 2013 61. Mulai dari tahap pembentukan konteks, tahap identifikasi risiko, tahap analisis risiko, tahap evaluasi risiko, tahap perawatan risiko hingga tahap pemantauan dan peninjauan. Namun pada tahap analisis risiko, BNI Syariah KC Micro Rungkut tidak membuat daftar risiko bahwa ada Indeks Risiko Komposit CRI dan matriks risiko seperti yang diusulkan oleh Wahyudi, dkk 2013 69-70Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta PT Raja Grafindo PersadaAscaryaAscarya. 2015. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta PT Raja Grafindo and Risk Management from Islamic Perspective. Online Research in International Business and Finance journal homepageGhassen BouslamaaYounes DanLahrichiGhassen Bouslamaa, dan Younes Lahrichi. Uncertainty and Risk Management from Islamic Perspective. Online Research in International Business and Finance journal homepage Diakses November 2018Analisis Risiko Perbankan SyariahHennie GreuningVan Dan ZamirIqbalGreuning, Hennie Van dan Zamir Iqbal. 2011. Analisis Risiko Perbankan Syariah. Jakarta Salemba Risiko Pembiayaan PrinsipBagi Hasil pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Study Kasus pada BPRS Madinah LamonganReza HendrawanWaskitoHendrawan, Reza Waskito. 2011. Manajemen Risiko Pembiayaan PrinsipBagi Hasil pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Study Kasus pada BPRS Madinah Lamongan. Surabaya Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan PraktisNurul HudaHuda, Nurul. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta Kencana Vol. 4, Februari 2019Manajemen Risiko Perbankan Pemahaman Pendekatan Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Insonesia. Jakarta PT Raja Grafindo PersadaIdroesN FerryIdroes, Ferry N. 2008. Manajemen Risiko Perbankan Pemahaman Pendekatan Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Insonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Bisnis Bank Syariah. Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama Mardani. Fiqh Ekonomi SyariahIkatan Bankir IndonesiaIkatan Bankir Indonesia. 2014. Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. 2012. Jakarta Jasa Keuangan. Online Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan. 2016. Industri Jasa Keuangan. Online Diakses September 2017Strategi Manajemen Risiko Pembiayaan UMKM pada Program BNI Syariah Mikro studi kasus pada BNI Syariah cabang Mikro Rungkut SurabayaArya PradiptaPradipta, Arya. 2016. Strategi Manajemen Risiko Pembiayaan UMKM pada Program BNI Syariah Mikro studi kasus pada BNI Syariah cabang Mikro Rungkut Surabaya. Surabaya
Yangpopular dari perbankan Syariah adalah kata 'bagi hasil', sampai-sampai sebagian masyarakat menganggap setiap transaksi dengan Bank Syariah menerapkan cara 'bagi-hasil'. Padahal, untuk transaksi pembiayaan (financing) saja, masih ada 5 (lima) cara lain yang boleh digunakan, yaitu: jual-beli, sewa-menyewa, sewa-beli, pinjam-meminjam
Pembiayaan menurut definisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah usaha perbankan dalam menyediakan uang atau “tagihan yang dipersamakan dengan itu” kepada nasabahnya berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai nasabah mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Tujuan dari pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariahnya adalah peningkatan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi nasabah/pihak yang dibiayai. Pembiayaan ini dalam bank konvensional disebut kredit perbankan dengan penetapan bunga. Sifat dari pembiayaan suatu perbankan adalah harus bisa dinikmati oleh semua kalangan termasuk pengusaha yang bergerak di bidang industri, manufacture, pertanian, perdagangan dan beberapa segi bidang lainnya. Langkah ini merupakan mutlak harus dilakukan seiring pembangunan nasional membutuhkan upaya membuka seluas-luasnya kesempatan kerja, lembaga yang mampu menunjang produksi dan distribusi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, ruang gerak perbankan syariah harus mencakup juga upaya permodalan sehingga tidak hanya berkutat pada aspek industri kecil rumah tangga atau kebutuhan-kebutuhan skala domestik. Ini mutlak harus dilakukan jika berharap perbankan syariah mampu menggantikan segmen perbankan konvensional dari segi pembiayaan. Kebutuhan nasional di bidang ekspor dan impor sementara waktu masih bergantung kepada aplikasi bank yang dilegalkan oleh fiqih untuk kebutuhan pembiayaan ini ada tiga, yaitu 1 murabahah, 2 mudharabah, dan 3 musyarakah. Pembiayaan MurabahahUntuk pembiayaan murabahah, sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan-tulisan sebelumnya, adalah dilaksanakan dengan instrumen jual beli dengan mengambil keuntungan. Murabahah juga berpeluang memberikan permodalan usaha lewat aqad bai’ murabahah bil wa’di lisy syira’ dan bai’ murabahah lil amiri lisy syira’. Praktik tentang ini bisa dilihat pada tulisan yang lalu tentang Tas’ir Bai’ Murabahah Adiyah di Lembaga Berbasis Syari’ah.Baca Tas’ir Bai’ Murabahah Adiyah di Lembaga Berbasis SyariahKarena pembiayaan murabahah ini dilakukan dengan basis ribhun laba, baik melalui jual beli secara kredit maupun secara tunai, maka nilai keuntungan profitabilitas yang dimiliki oleh perbankan adalah bergantung pada besaran margin keuntungan. Besaran margin ini berasal dari nilai ra’su al-maal ditambah dengan ribhun serta kemungkinan tambahan biaya-biaya administrasi yang dilegalkan oleh syariat. Pembiayaan MudharabahPembiayaan mudharabah merupakan produk perbankan yang diterapkan untuk kepentingan murni memodali suatu pendirian lapangan usaha. Modal adalah 100% berasal dari pihak bank, sementara partner yang dimodali hanya sekedar menjalankan usaha. Dengan kata lain, pihak perbankan mendirikan perusahaan, sementara yang menjalankan adalah partnernya tersebut. Berbeda dengan sifat penyediaan modal lewat jalur murabahah, maka pada permodalan mudharabah, pihak perbankan bisa mendapatkan bagi hasil secara terus menerus selama usaha tersebut masih dijalankan. Besaran keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan pada awal kontrak. Dan apabila terjadi kerugian dalam usaha, maka pihak pemodal bank, yang sepenuhnya akan menanggungnya. Adapun pelaksana amil, hanya akan dimintai pertanggungan jawab bilamana kerugian tersebut disebabkan karena keteledorannya. Wilayah yang bisa diambah oleh paket mudharabah ini adalah istishna’iy, yaitu pendirian lapangan usaha. Terhadap apakah suatu investasi harus ditentukan oleh “nasabah yang menyerahkan uangnya kepada bank untuk diinvestasikan” ataukah perbankan sendiri yang melaksanakan, maka dalam kesempatan ini bergantung pada jenis mudharabah yang diikuti. Ada dua jenis aqad pembiayaan mudharabah, yaitu mudharabah muqayyadah dan mudharabah muthlaqah. 1. Mudharabah muqayyadah merupakan jenis usaha yang ditentukan oleh pemilik modal atau shohibu al-maal. Istilah lain dari shahibu al-maal adalah rabbu al-maal pemodal. Dalam wilayah ini yang berperan selaku shahibu al-maal adalah bank itu sendiri. Adapun partner yang dibiayai, berperan selaku mudlarib pengelola. Ia hanya berhak menjalankan usaha tersebut. Contoh dalam hal ini adalah produk Reksadana misal Pak Ahmad memiliki beberapa mobil. Ia berkeinginan mendirikan rental mobil. Kemudian ia menunjuk salah satu saudaranya Si Udin untuk menjalankan bisnis tersebut. Semua mobil yang ditentukan Pak Ahmad, bisa dipergunakan untuk disewakan oleh saudaranya. Dari setiap kali ada orang yang menyewa mobil, Si Udin akan diberi besaran penghasilan sebesar 25% dari harga sewa. Dalam contoh kasus ini, maka Pak Ahmad berperan selaku shahibu al-maal, sementara Si Udin berperan sebagai mudlarib. Mobil yang disewakan merupakan al-maal harta. Kerja atau usaha Si Udin dalam menjalankan merupakan dharabah dan nisbah pembagian hasil merupakan ribhhun. Pasrah Pak Ahmad kepada Si Udin dengan disertai menunjukkan nisbah keuntungan 25% pemasukan, dan disanggupi oleh Si Udin merupakan Mudharabah muthlaqah, merupakan jenis usaha yang diajukan oleh seorang partner mudlarib, kemudian disetujui oleh pihak shahibu al-maal bank. Artinya, pihak perbankan di sini bersifat tidak menentukan suatu jenis usaha apapun. Ia hanya bersifat memodali dan menerima nisbah pembagian hasil dari perjalanan usaha tersebut. Jenis mudharabah seperti ini yang paling banyak dijumpai pada industri perbankan, baik perbankan syariah maupun konvensional. Contoh dalam hal ini adalah produk Deposito misalPak Ahmad ingin mendirikan Industri Tahu. Karena Ia tidak memiliki modal, akhirnya, ia membuat sebuah proposal yang lengkap disertai dengan rincian dan prospek usaha serta peluang keuntungan kepada pihak perbankan syariah. Kemudian, pihak bank menyetujuinya dengan mengucurkan sejumlah dana yang dibutuhkan oleh Pak Ahmad. Dana yang diberikan oleh Bank ini sifatnya adalah bukan pinjaman, melainkan amanah kepada Pak Ahmad untuk mengelolanya demi kebutuhan pendirian industri sebagaimana yang diajukan oleh Pak Ahmad kepada Bank. Jika untung, maka Bank akan terus menerima nisbah pembagian keuntungannya. Sementara jika rugi, pihak Bank selaku pemodal yang menanggungnya. Pak Ahmad tidak berkewajiban menanggung kerugian tersebut, selagi kerugian bukan disebabkan karena faktor keteledoran dia. Lantas bagaimana hubungannya antara “bank” dengan pihak “nasabah” yang dalam hal ini adalah “shâhibu al-mâl” pemilik harta sebenarnya? Bilamanakah ada kerugian? Dan bilamanakah ada keuntungan?Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Populasiyang digunakan adalah lima Bank Umum Syariah (BUS) dan lima Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Barat dengan sampel data aset tetap, simpanan, biaya operasional, pembiayaan, dan
ContohAkad Perjanjian Pembiayaan Bank Syariah. Peranan notaris dalam membuat akta akad pembiayaan bagi pemberian kredit pada bank syariah_ Penelaahan
Contohperhitungan. Pak Burhan telah menjalankan usaha restoran dengan modal senilai Rp. 100.000.000,- untuk memperbesar usahanya pak Burhan sepakat melakukan kerja sama dengan BPRS Lampung Timur dengan mendapat dana tambahan sebesar Rp. 100.000.000,-. Nisbah bagi hasilnya adalah 75% untuk pengelola dan 25% untuk Bank BPRS Lampung Timur.
Xjqs4. 428 11 412 263 331 49 33 240 60
contoh bank pembiayaan rakyat syariah