Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk
Layanan ini tidak hanya berfokus terhadap aspek eksternal perusahaan, tetapi juga menyertakan hubungan internal yang memfasilitasi aktivitas bisnis. Untuk perusahaan jasa, layanan pelanggan memainkan peran penting karena interaksi yang sangat erat dengan klien Jasa maintenance it support, seperti di bidang kesehatan, atau industri hukum. [2]
Jenis rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan dikategorikan menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah Sakit Umum Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 menyebutkan bahwasannya rumah sakit umum yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.Terdapat banyak jenis pelayanan kesehatan yang dapat kita temukan di Indonesia, mulai dari Puskesmas, rumah sakit, klinik pratama, Puskesmas pembantu, hingga klinik gigi.jqfVs. 426 377 34 493 497 427 288 300 353